Studi Kasus Tentang Cybercrime :
Di indonesia pelanggaran kasus diinternet semakin meningkat setiap tahunya
berikut total kerugian masyarakat dari kasus cyber crime ini tahun 2011 mencapai
Rp4,8 miliar, tahun 2012 mencapai Rp. 5, 2 miliar dan USD 56.448. "Sedangkan
tahun 2013 mencapai Rp. 848 juta lebih," kata Kapolda Metro sembari
mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online.
Dibawah ini penulis akan membahas sedikit contoh kasus yang terjadi di
Indonesia silahkan disimak.
A. Tayangan porno di videotron Jakarta Selatan hebohkan media sosial 13 JAKARTA,
Indonesia - Heboh tayangan video porno di sebuah videotron yang berdiri di dekat Kantor Walikota Jakarta Selatan ternyata menarik perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menurut Rudiantara videotron itu bukan diretas melalui akses internet, melainkan pelaku memasukkannya file video porno tersebut secara manual."Itu orang masukkan file (data). Jadi bukan lewat internet,‖ kata Rudiantara, Rabu 5 Oktober 2016. Kasus videotron ini terjadi pada Jumat siang, 30 September 2016.
Saat itu cuplikan video porno mendadak muncul di videotron yang berdiri tak jauh dari Kantor Walikota Jakarta Selatan. Video mesum ini langsung memikat warga karena saat itu kondisi lalu-lintas di lokasi cukup ramai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan laporan mengejutkan ini langsung memutus aliran listrik ke videotron tersebut. Namun kasus ini sudah terlanjur viral di media sosial dan menjadi trending topic di Twitter. Kepolisian pun turun tangan. Dengan bantuan tim cyber Bareskrim Mabes Polri, pelaku berinial SAR (24 tahun) pun bisa segera diidentifikasi. SAR ditangkap pada Senin, 4 Oktober 2016. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan jejak pelaku berhasil terlacak setelah tim cyber Bareskrim menemukan alamat Internet Protocol (IP) yang digunakan oleh SAR. Dari alamat IP itulah diketahui lokasi SAR. SAR ternyata seorang analis data yang berkantor di kawasan Senopati, tak jauh dari lokasi videotron. Akibat ulahnya ini, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
B. Kasus Situs Resmi Kepolisian Di-hack Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di http://www.polri.go.id. ―Kami akan selidiki dan cari pelakunya,‖ kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011. Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat 14 http:// http://www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad. Analisa kasus Kasus ini hacker memblok situ resmi sehingga situs tersebut sulit diakses untuk bebetapa saat . Badan Hukum Hukum dari kasus ini yakni Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking. Dan Pasal 406 KUHP dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
C. Model Ponsel Pejabat Indonesia yang disadap Australia Nokia E90. KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga telah berusaha menyadap percakapan telepon seluler milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Informasi mengejutkan ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan mantan karyawan Badan Keamanan Nasional AS, Edward Snowden. Seperti dilansir Australian Broadcasting Corporation (ABC), tak hanya Presiden SBY, ponsel Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri dalam kabinet pun ikut disadap. Dalam salah satu dokumen yang berjudul "3G Impact and Update" tercantum sepuluh nama pejabat Indonesia lengkap dengan merek ponsel yang mereka gunakan. Tercatat, ada lima merek ponsel yang ikut menjadi "korban" 15 penyadapan badan mata-mata Australia. Lima model ponsel tersebut berasal dari tiga vendor, yaitu BlackBerry, Nokia, dan Samsung. Nokia menyumbang ponsel yang paling banyak, dengan tiga model, yaitu Nokia E90, E71, dan E66. Adapun BlackBerry hanya satu model, yaitu BlackBerry 9000. BlackBerry seri Bold yang disadap digunakan oleh Boediono (Wakil Presiden) dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri). Samsung pun hanya diwakili satu model, yaitu SGH-Z370 yang digunakan oleh Jusuf Kalla. Ponsel yang disadap memang model-model yang banyak beredar di pasaran mulai tahun 2006 hingga 2008. Aksi penyadapan sendiri dilakukan pada tahun 2009. Berikut adalah daftar nama pejabat itu, yang telah diperoleh ABC dari Snowden.
1. Susilo Bambang Yudhoyono, jenis ponsel Nokia E90-1
2. Kristiani Herawati (Ani Yudhoyono), jenis ponsel Nokia E90-1
3. Boediono (Wakil Presiden), jenis ponsel Blacberry Bold (9000)
4. Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden), jenis ponsel Samsung SGH-Z370
5. Dino Pati Djalal (saat itu juru bicara presiden urusan luar negeri), jenis ponsel Blackberry Bold (9000)
6. Andi Mallarangeng (saat itu juru bicara presiden urusan dalam negeri), jenis ponsel Nokia E71-1
7. Hatta Rajasa (saat itu Menteri Sekretaris Negara), jenis ponsel Nokia E90-1
8. Sri Mulyani Indrawati (saat itu Pelaksana Tugas Menko Perekonomian), jenis ponsel Nokia E90-1
9. Widodo Adi Sucipto (saat itu Menkopolhukam), jenis ponsel Nokia E66-1
10. Sofyan Djalil (saat itu Menteri BUMN), jenis ponsel Nokia E90-1
Badan Hukum
“Penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.” Pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU No.36/1999) tidak ada pengertian pada ketentuan umum tentang penyadapan. 16 Namun untuk pengertiannya, dapat kita temui pada Penjelasan Pasal 40 UU No.36/1999 yang secara jelas menyebutkan: “Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. …” Dari penjelasan diatas, dapat kita lihat bahwa penyadapan merupakan tindakan untuk mendapatkan informasi yang tidak sah dengan berbagai cara. Ini penting untuk pahami, sebab UU No. 36/1999, secara tegas melarang penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (Pasal 40). Ketentuan pidana atas tindakan penyadapan adalah 15 (lima belas) tahun penjara. Hal ini tegas, dapat kita temui pada Pasal 56 UU No.36/1999, disebutkan bahwa: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Namun, untuk ―melacak HP‖ dengan mengakses suatu sistem elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum juga termasuk perbuatan yang dilarang. Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.11/2008), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.19/2016). Seperti yang disebutkan dalam Pasal 30 UU No.11/2008, yakni:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 17 Terhadap perbuatan ini, ancaman pidananya pun beragam, mulai dari paling lama 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun penjara. Ketentuannya dapat kita jumpai pada Pasal 46 UU No.11/2008 yaitu:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enamratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuhratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah). Kaitannya dengan penyadapan, menurut pengaturannya, selain UU No.36/1999, juga masuk dalam tindakan atau perbuatan yang dilarang. Hal dapat kita jumpai pada Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016, disebutkan, bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.” Meskipun, memang pada ketentuan umum UU No.19/2016, tidak juga disebutkan, tentang pengertian mengenai penyadapan. Tetapi, pada penjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016, disebutkan bahwa Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Sanksi pidana terhadap perbuatan penyadapan atau intersepsi menurut UU No.11/2008 khususnya Pasal 47, bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) 18 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah).” Selain polisi dan jaksa, institusi lainnya yang ditetapkan memiliki kewenangan penyadapan oleh Undang Undang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.30/2002), pada Pasal 12 disebutkan dengan jelas salah satu kewenangan KPK yaitu melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Dengan demikian, semua perbuatan penyadapan maupun mengakses Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tanpa izin.Selain oleh pejabat yang berwenang dan demi alasan penegakan hukum, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda.
A. Tayangan porno di videotron Jakarta Selatan hebohkan media sosial 13 JAKARTA,
Indonesia - Heboh tayangan video porno di sebuah videotron yang berdiri di dekat Kantor Walikota Jakarta Selatan ternyata menarik perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menurut Rudiantara videotron itu bukan diretas melalui akses internet, melainkan pelaku memasukkannya file video porno tersebut secara manual."Itu orang masukkan file (data). Jadi bukan lewat internet,‖ kata Rudiantara, Rabu 5 Oktober 2016. Kasus videotron ini terjadi pada Jumat siang, 30 September 2016.
Saat itu cuplikan video porno mendadak muncul di videotron yang berdiri tak jauh dari Kantor Walikota Jakarta Selatan. Video mesum ini langsung memikat warga karena saat itu kondisi lalu-lintas di lokasi cukup ramai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan laporan mengejutkan ini langsung memutus aliran listrik ke videotron tersebut. Namun kasus ini sudah terlanjur viral di media sosial dan menjadi trending topic di Twitter. Kepolisian pun turun tangan. Dengan bantuan tim cyber Bareskrim Mabes Polri, pelaku berinial SAR (24 tahun) pun bisa segera diidentifikasi. SAR ditangkap pada Senin, 4 Oktober 2016. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan jejak pelaku berhasil terlacak setelah tim cyber Bareskrim menemukan alamat Internet Protocol (IP) yang digunakan oleh SAR. Dari alamat IP itulah diketahui lokasi SAR. SAR ternyata seorang analis data yang berkantor di kawasan Senopati, tak jauh dari lokasi videotron. Akibat ulahnya ini, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
B. Kasus Situs Resmi Kepolisian Di-hack Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di http://www.polri.go.id. ―Kami akan selidiki dan cari pelakunya,‖ kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011. Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat 14 http:// http://www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad. Analisa kasus Kasus ini hacker memblok situ resmi sehingga situs tersebut sulit diakses untuk bebetapa saat . Badan Hukum Hukum dari kasus ini yakni Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking. Dan Pasal 406 KUHP dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
C. Model Ponsel Pejabat Indonesia yang disadap Australia Nokia E90. KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga telah berusaha menyadap percakapan telepon seluler milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Informasi mengejutkan ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan mantan karyawan Badan Keamanan Nasional AS, Edward Snowden. Seperti dilansir Australian Broadcasting Corporation (ABC), tak hanya Presiden SBY, ponsel Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri dalam kabinet pun ikut disadap. Dalam salah satu dokumen yang berjudul "3G Impact and Update" tercantum sepuluh nama pejabat Indonesia lengkap dengan merek ponsel yang mereka gunakan. Tercatat, ada lima merek ponsel yang ikut menjadi "korban" 15 penyadapan badan mata-mata Australia. Lima model ponsel tersebut berasal dari tiga vendor, yaitu BlackBerry, Nokia, dan Samsung. Nokia menyumbang ponsel yang paling banyak, dengan tiga model, yaitu Nokia E90, E71, dan E66. Adapun BlackBerry hanya satu model, yaitu BlackBerry 9000. BlackBerry seri Bold yang disadap digunakan oleh Boediono (Wakil Presiden) dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri). Samsung pun hanya diwakili satu model, yaitu SGH-Z370 yang digunakan oleh Jusuf Kalla. Ponsel yang disadap memang model-model yang banyak beredar di pasaran mulai tahun 2006 hingga 2008. Aksi penyadapan sendiri dilakukan pada tahun 2009. Berikut adalah daftar nama pejabat itu, yang telah diperoleh ABC dari Snowden.
1. Susilo Bambang Yudhoyono, jenis ponsel Nokia E90-1
2. Kristiani Herawati (Ani Yudhoyono), jenis ponsel Nokia E90-1
3. Boediono (Wakil Presiden), jenis ponsel Blacberry Bold (9000)
4. Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden), jenis ponsel Samsung SGH-Z370
5. Dino Pati Djalal (saat itu juru bicara presiden urusan luar negeri), jenis ponsel Blackberry Bold (9000)
6. Andi Mallarangeng (saat itu juru bicara presiden urusan dalam negeri), jenis ponsel Nokia E71-1
7. Hatta Rajasa (saat itu Menteri Sekretaris Negara), jenis ponsel Nokia E90-1
8. Sri Mulyani Indrawati (saat itu Pelaksana Tugas Menko Perekonomian), jenis ponsel Nokia E90-1
9. Widodo Adi Sucipto (saat itu Menkopolhukam), jenis ponsel Nokia E66-1
10. Sofyan Djalil (saat itu Menteri BUMN), jenis ponsel Nokia E90-1
Badan Hukum
“Penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.” Pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU No.36/1999) tidak ada pengertian pada ketentuan umum tentang penyadapan. 16 Namun untuk pengertiannya, dapat kita temui pada Penjelasan Pasal 40 UU No.36/1999 yang secara jelas menyebutkan: “Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. …” Dari penjelasan diatas, dapat kita lihat bahwa penyadapan merupakan tindakan untuk mendapatkan informasi yang tidak sah dengan berbagai cara. Ini penting untuk pahami, sebab UU No. 36/1999, secara tegas melarang penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (Pasal 40). Ketentuan pidana atas tindakan penyadapan adalah 15 (lima belas) tahun penjara. Hal ini tegas, dapat kita temui pada Pasal 56 UU No.36/1999, disebutkan bahwa: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Namun, untuk ―melacak HP‖ dengan mengakses suatu sistem elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum juga termasuk perbuatan yang dilarang. Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.11/2008), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.19/2016). Seperti yang disebutkan dalam Pasal 30 UU No.11/2008, yakni:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 17 Terhadap perbuatan ini, ancaman pidananya pun beragam, mulai dari paling lama 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun penjara. Ketentuannya dapat kita jumpai pada Pasal 46 UU No.11/2008 yaitu:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enamratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuhratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah). Kaitannya dengan penyadapan, menurut pengaturannya, selain UU No.36/1999, juga masuk dalam tindakan atau perbuatan yang dilarang. Hal dapat kita jumpai pada Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016, disebutkan, bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.” Meskipun, memang pada ketentuan umum UU No.19/2016, tidak juga disebutkan, tentang pengertian mengenai penyadapan. Tetapi, pada penjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016, disebutkan bahwa Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Sanksi pidana terhadap perbuatan penyadapan atau intersepsi menurut UU No.11/2008 khususnya Pasal 47, bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) 18 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah).” Selain polisi dan jaksa, institusi lainnya yang ditetapkan memiliki kewenangan penyadapan oleh Undang Undang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.30/2002), pada Pasal 12 disebutkan dengan jelas salah satu kewenangan KPK yaitu melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Dengan demikian, semua perbuatan penyadapan maupun mengakses Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tanpa izin.Selain oleh pejabat yang berwenang dan demi alasan penegakan hukum, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda.

btw kalo datanya dicopy langsung "pelaku memasukkannya file video porno tersebut secara manual" kenapa harus cape cape nyari IP nya " pelaku berinial SAR (24 tahun) pun bisa segera diidentifikasi. SAR ditangkap pada Senin, 4 Oktober 2016. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan jejak pelaku berhasil terlacak setelah tim cyber Bareskrim menemukan alamat Internet Protocol (IP) yang digunakan oleh SAR" ini berita yg bikin saya bingung.
BalasHapus